LIVE TikTok Saat Excavator Menggali, Dugaan Tambang Emas Ilegal Pulau Balam Solok Selatan Terbuka Terang, APH Didesak Bergerak Cepat

SOLOK SELATAN – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Solok Selatan setelah beredarnya sejumlah video yang memperlihatkan sebuah excavator beroperasi di kawasan yang diduga berada di Pulau Balam, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu. Yang menjadi sorotan publik, aktivitas alat berat tersebut bahkan diduga disiarkan secara langsung (live) melalui media sosial, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai keberanian pelaku dan efektivitas pengawasan aparat di lapangan.

Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat sebuah excavator mengeruk material tanah dan bebatuan di kawasan berlumpur yang menyerupai lokasi tambang emas. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka tanpa terlihat adanya upaya untuk menutupi kegiatan, sehingga memunculkan dugaan bahwa praktik pertambangan ilegal dilakukan secara terang-terangan.

Narasi yang menyertai video menyebut lokasi tersebut berada di Pulau Balam, salah satu kawasan yang sebelumnya juga kerap dikaitkan dengan isu aktivitas PETI. Meski demikian, lokasi pasti, identitas operator excavator, pemilik alat berat, pemodal, maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum.

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan bahwa aktivitas tersebut merupakan penambangan tanpa izin, maka para pelaku berpotensi dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, perubahan bentang alam, sedimentasi, maupun kerusakan kawasan hutan, maka penyidik juga dapat menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai hasil penyidikan dan pembuktian di lapangan.

Video yang kini viral memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya tutupan lahan, meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta ancaman terhadap keberlangsungan ekosistem apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa memperhatikan kaidah lingkungan hidup.

Masyarakat juga mempertanyakan bagaimana sebuah alat berat dapat diduga beroperasi di lokasi tambang hingga melakukan siaran langsung di media sosial tanpa menimbulkan tindakan cepat dari pihak berwenang. Pertanyaan tersebut menjadi perhatian publik yang berharap adanya penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat apabila dugaan tersebut terbukti.

Kasus dugaan PETI di Solok Selatan bukanlah persoalan baru. Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, aparat kepolisian bersama instansi terkait telah melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah lokasi tambang emas ilegal, termasuk pemusnahan sarana dan prasarana yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Karena itu, kemunculan video terbaru ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.

Media ini memandang bahwa materi visual yang beredar layak menjadi informasi awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, mengidentifikasi lokasi, memeriksa legalitas kegiatan, mengamankan barang bukti apabila ditemukan pelanggaran, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan video yang beredar di ruang publik dan bertujuan mendorong adanya klarifikasi serta penegakan hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan kebenaran hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak