Diduga Penyaluran Solar Bersubsidi di SPBU 14.264.561 Manggopoh Tak Sesuai Ketentuan, Warga Soroti Aktivitas Pengisian Berulang dan Penggunaan Ember

AGAM – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Agam. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada SPBU 14.264.561 di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, menyusul munculnya laporan warga mengenai aktivitas yang dinilai tidak lazim dalam distribusi solar bersubsidi.

Hasil penelusuran awak media pada Minggu (19/7/2026) mengungkap sejumlah keterangan dari warga sekitar yang mengaku berulang kali menyaksikan seseorang membawa solar menggunakan ember dari area SPBU. Aktivitas tersebut disebut bukan kejadian sesaat, melainkan telah beberapa kali terlihat sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

Selain dugaan penggunaan ember sebagai wadah pengangkut solar, warga juga mengaku kerap melihat kendaraan tertentu melakukan pengisian solar secara berulang. Kondisi tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa penyaluran BBM bersubsidi perlu mendapat pengawasan lebih ketat agar benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Yang kami harapkan hanya satu, instansi berwenang turun mengecek sehingga semuanya menjadi terang. Kalau memang sesuai aturan tentu masyarakat akan tenang, tetapi bila ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai hukum," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berangkat dari informasi tersebut, awak media melakukan pemantauan langsung di sekitar SPBU untuk menghimpun fakta-fakta lapangan. Sejumlah temuan dan keterangan masyarakat masih terus didalami. Hingga saat ini, informasi yang diperoleh masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui klarifikasi dari pengelola SPBU maupun pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Penyaluran BBM bersubsidi merupakan program strategis pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat dan sektor usaha tertentu yang memenuhi persyaratan. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan dalam distribusinya dinilai penting untuk ditindaklanjuti melalui pengawasan dan pemeriksaan agar subsidi tidak disalahgunakan dan tetap tepat sasaran.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM yang memperoleh subsidi pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Namun, penerapan sanksi pidana hanya dapat dilakukan apabila adanya pelanggaran telah dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap Polres Agam, bersama Pertamina dan instansi pengawas terkait, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap informasi yang berkembang di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan distribusi solar bersubsidi berlangsung secara transparan, akuntabel, dan benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh nomor kontak resmi pengelola SPBU 14.264.561 guna meminta konfirmasi serta memberikan kesempatan hak jawab. Apabila klarifikasi resmi telah diperoleh, media akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak