KORBAN JIWA DI LOKASI PETI | Penambang Asal Nagari Aia Luo Meninggal Saat Giat Tambang Emas Diduga Tanpa Izin di Sungai Durian

SOLOK -- Aktivitas pertambangan emas yang diduga tanpa izin (PETI) di Nagari Sungai Durian, Kabupaten Solok, kembali menjadi sorotan setelah seorang penambang berinisial S (42), warga Nagari Aia Luo, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di lokasi tersebut pada Selasa, 14 Juli 2026, menjelang waktu Magrib. Peristiwa ini kembali menyoroti tingginya risiko keselamatan kerja di lokasi pertambangan yang diduga beroperasi tanpa perizinan.

Korban diketahui sebelumnya bekerja sebagai petani sawah. Meningkatnya harga emas diduga mendorong dirinya mencoba mencari penghasilan tambahan dengan bergabung dalam aktivitas penambangan emas. Namun harapan untuk memperbaiki ekonomi keluarga berakhir tragis. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, korban bahkan belum genap satu hari bekerja ketika musibah tersebut terjadi.

Menurut keterangan sejumlah sumber di lapangan, korban bekerja dalam satu kelompok penambang (box) yang diduga dipimpin oleh seorang pria berinisial SKR, warga Sungai Durian. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan menunggu hasil penyelidikan maupun konfirmasi dari aparat penegak hukum.

Sumber yang sama juga menyebutkan aktivitas penambangan yang diduga dipimpin SKR telah berlangsung sekitar satu tahun terakhir. Meski usianya diperkirakan telah melewati 70 tahun, SKR disebut masih aktif mengelola kelompok penambang di kawasan tersebut. Informasi tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen dan masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.

Sementara itu, seorang pria berinisial M, yang oleh sejumlah sumber disebut sebagai pihak yang diduga menguasai atau mengelola lokasi penambangan tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku tidak mengetahui secara rinci peristiwa yang terjadi karena sedang berada di luar daerah. "Kalau masalah itu saya tidak tahu, Pak, karena saya sedang di Pesisir menjemput mobil," ujarnya.

Kabar meninggalnya korban mengejutkan masyarakat Nagari Aia Luo. Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan korban dikenal sebagai pribadi yang baik dan pekerja keras. Menurutnya, korban baru mencoba bekerja sebagai penambang emas demi memperoleh penghasilan yang lebih baik. "Beliau orang baik. Mungkin ini sudah menjadi suratan takdir," ungkapnya.

Peristiwa tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan kerja di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Hingga kini belum diketahui secara pasti kronologi kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, termasuk apakah terdapat standar keselamatan kerja yang diterapkan selama aktivitas penambangan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab pasti kecelakaan, hasil penyelidikan, maupun langkah penegakan hukum atas dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Nagari Sungai Durian. Penyebab kematian serta ada atau tidaknya unsur pidana masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Solok dan Kapolres Solok guna memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan, penyebab kecelakaan, serta langkah penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari kedua pejabat tersebut belum diperoleh.

Apabila hingga batas waktu pemberitaan belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi, awak media akan melanjutkan permohonan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Barat serta Kapolda Sumatera Barat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan (cover both sides), memberikan ruang kepada institusi kepolisian untuk menyampaikan penjelasan resmi, sekaligus menghadirkan informasi yang utuh, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah. Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk dugaan kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, penerapan pasal dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan hasil penyidikan oleh penyidik yang berwenang. Penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Berita investigasi ini disusun berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, hasil konfirmasi yang diperoleh hingga berita diterbitkan, serta fakta yang berhasil dihimpun di lapangan. Penyebutan nama, inisial, lokasi, maupun dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak dimaksudkan untuk menyatakan kesalahan pihak mana pun. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Awak media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak