Hasil penelusuran investigatif mengarah pada sejumlah wilayah yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI, yakni Kecamatan Asam Jujuhan, Pulau Punjung, Padang Laweh, Koto Baru, dan Sembilan Koto. Di lokasi-lokasi tersebut ditemukan indikasi perubahan bentang alam yang cukup signifikan, mulai dari bukaan lahan baru, pengerukan tepian sungai, hingga kawasan yang diduga menjadi lokasi pengolahan material emas.
Apabila seluruh temuan tersebut nantinya terbukti melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum, maka aktivitas yang terjadi tidak lagi dapat dipandang sebagai penambangan tradisional, melainkan diduga telah berkembang menjadi praktik pertambangan ilegal berskala besar yang menggunakan peralatan modern dan memiliki pola operasi yang terorganisir.
Dampak yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah perubahan kondisi lingkungan. Sejumlah sungai yang sebelumnya menjadi sumber air bersih kini dilaporkan berubah keruh dengan warna kekuningan akibat sedimentasi yang diduga berasal dari aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat. Kondisi tersebut dikhawatirkan terus meluas apabila tidak segera ditangani.
Keluhan serupa juga disampaikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Endapan lumpur disebut mulai menutupi saluran irigasi sehingga mengganggu distribusi air menuju lahan pertanian. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung, produktivitas pertanian masyarakat berpotensi mengalami penurunan.
Selain kerusakan fisik lingkungan, berkembang pula kekhawatiran mengenai dugaan penggunaan bahan berbahaya berupa merkuri (raksa) dalam proses pemurnian emas. Jika dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan penyidikan, maka potensi pencemaran lingkungan serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat menjadi persoalan yang tidak dapat dipandang sebelah mata.
Besarnya dugaan aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan publik. Operasi yang diduga melibatkan empat puluhan alat berat tentu membutuhkan dukungan logistik, akses operasional, dan aktivitas yang berlangsung secara berkesinambungan. Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya langkah hukum yang tegas dan transparan.
Media masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh data dan informasi yang diperoleh di lapangan. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi akan melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Barat, serta Kapolda Sumatera Barat terkait dugaan aktivitas PETI tersebut beserta langkah penegakan hukum yang akan dilakukan.
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penegakan hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Apabila juga terbukti terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan, ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan dugaan PETI di Dharmasraya hingga diperoleh kepastian hukum. Seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini diberikan ruang menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini disusun dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan seluruh dugaan yang disampaikan akan menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
TIM
