SPBU 13.255.523 Jalur Bandara BIM Diduga Biarkan Konsumen Mengantre Tanpa Kepastian, Alasan "Jaringan Rusak" Tuai Sorotan Publik

PADANG PARIAMAN -- Pelayanan di SPBU 13.255.523 yang berada di Jalan Akses Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, menjadi sorotan setelah sejumlah pengendara diduga dibiarkan mengantre cukup lama sebelum akhirnya diberitahu bahwa pelayanan BBM tidak dapat dilakukan dengan alasan gangguan jaringan.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, antrean kendaraan roda dua terlihat masih berada di jalur pengisian, sementara dispenser BBM tidak melayani konsumen. Bahkan sebuah truk juga tampak berada di dalam area SPBU menunggu kepastian pelayanan.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat bukan semata adanya gangguan jaringan, melainkan mengapa informasi tersebut diduga tidak disampaikan sejak awal. Akibatnya, para pengendara terlanjur mengantre cukup lama sebelum mengetahui bahwa pengisian BBM tidak dapat dilakukan.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan konsumen. Mereka menilai pengelola SPBU seharusnya lebih cepat memberikan pemberitahuan melalui papan informasi atau menutup sementara akses antrean apabila memang sistem pelayanan sedang mengalami kendala.

Sebagai fasilitas pelayanan publik yang menyalurkan BBM kepada masyarakat, SPBU dituntut menerapkan standar pelayanan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada konsumen. Keterlambatan penyampaian informasi berpotensi merugikan masyarakat dari sisi waktu, biaya, maupun aktivitas.

Peristiwa di jalur menuju Bandara Internasional Minangkabau itu juga menjadi perhatian karena lokasi SPBU berada pada akses strategis yang setiap hari dilalui masyarakat, kendaraan logistik, hingga pengguna jasa penerbangan. Gangguan pelayanan di lokasi tersebut berpotensi menghambat mobilitas pengguna jalan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi pelayanan. Sementara pelaku usaha berkewajiban memberikan pelayanan secara baik, benar, dan tidak menyesatkan.

Apabila nantinya hasil evaluasi atau pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap standar operasional pelayanan maupun ketentuan distribusi BBM, maka penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan pelaksanaannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 13.255.523 maupun Pertamina Patra Niaga terkait penyebab pasti penghentian pelayanan sebagaimana terekam dalam video yang beredar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pengelola SPBU 13.255.523, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna memenuhi asas pemberitaan yang berimbang.

TIM INVESTIGASI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak